Rabu, 13 Mei 2009

peranan Account Officer dalam KUR

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Penulisan

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh The Indonesia Economic Intelligence, sampai dengan akhir tahun 2006, jumlah unit UMKM (Usaha Mikro kecil dan menengah) di Indonesia mencapai angka 48,8 juta unit usaha, 90% diantaranya adalah usaha mikro yang berbentuk usaha rumah tangga, pedagang kaki lima,dan berbagai jenis usaha yang berbentuk informal, berdasarkan penelitian ekonomi dari FEUI pada skala ini paling banyak menyerap tenaga kerja (pro job) sebesar 2,5 juta orang per tahun dan mampu menopang peningkatan taraf hidup masyarakat (pro poor). Namun demikian dari jumlah tersebut yang telah memperoleh kredit perbankan hanya sekitar 39.06% atau 19,1 juta sedangkan sisanya sebesar 29,7 juta belum tersentuh kredit perbankan karena, walau UMKM telah fesiable (kemampuan usaha calon debitur untuk melunasi pinjaman dan bunga) namun belum bankable (kelayakan calon debitur) oleh karena itu perbankan dituntut untuk menerapkan manajemen resiko sehingga perbankan harus selektif untuk memberikan kredit selain itu para pelaku UMKM mengalami kendala untuk memenuhi persyaratan pinjaman yang diberikan oleh bank dan tingkat bunga yang ditetapkan masih dirasa tinggi oleh para pelaku UMKM.

Mempertimbangkan kondisi tersebut, pemerintah mengeluarkan Inpres No.6 tahun 2007 tanggal 8 juni 2007 tentang kebijakan kesepahaman bersama antara pemerintah, perbankan dan perusahaan penjamin pada tanggal 9 oktober 2007, berdasarkan Surat Edaran Direksi no.S.36-DIR/ADK/11/2007 tanggal 2 november 2007 tentang kredit bagi usaha mikro, kecil dan koperasi dengan pola penjaminan (KUMKP). Maka, Pada tanggal 5 November 2007 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meresmikan kredit bagi UMKM dengan pola penjaminan yang diberi nama KUR. Kebijakan penjaminan kredit ini diharapkan akan dapat memberikan kemudahan yang lebih besar bagi pelaku UKM untuk memperoleh kredit dari bank.

Saat ini pemerintah baru menunjuk 6 bank sebagai penyalur KUR, bank tersebut adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bukopin, dan Bank Syariah Mandiri. Namun, rencananya pemerintah akan melibatkan swasta untuk menyalurkan KUR, hal ini dilakukan agar terjadinya percepatan penyaluran KUR sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2008. Dalam inpres itu diharapkan adanya peran pemerintah daerah, bank pelaksana, Lembaga Keuangan Mikro (LKM), dan pelaku usaha atau UKM selain itu untuk mendorong bank menyalurkan kredit mikro, maka BI mengeluarkan Paket regulasi yang meliputi sejumlah hal salah satunya adalah penurunan perhitungan aktiva tertimbang menurut resiko (ATMR) Kredit sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia No 11/1/DPNP yang mulai diberlakukan 31 Januari 2009, ditetapkan bobot resiko untuk KUR sebesar 20% , dimana sebelumnya bobot resiko KUR sebesar 50%.

Walaupun sejarah membuktikan Kredit usaha mikro adalah jenis kredit yang lentur dari gejolak ekonomi namun setiap hal di dunia ini tidak akan terlepas dari resiko, begitupun dalam kegiatan perbankan tidak pernah terlepas dari resiko sebagai sumber pendapatan utama bagi bank maka kredit juga merupakan sumber resiko operasi terbesar yang harus dihadapi oleh bank walaupun pemerintah telah siap untuk menjamin kredit KUR dengan menunjuk BUMN penjaminan yaitu PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan PT Penjaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), tetapi nilai yang dijaminkan hanya 70% dan 30 % resiko ditanggung oleh bank pelaksana. Karena itu bank dituntut untuk memiliki pemahaman yang lebih baik atas kondisi lingkungan dalam penganalisaan secara selektif serta pembinaan kredit oleh seorang Account Officer yang dimulai dari sesi wawancara, sesi ini bertujuan untuk menganalisa calon debitur tersebut memiliki suatu standar kredibilitas baik dari aspek keuangan, hukum maupun administrasi hal ini dapat berperan sebagai saringan agar bank tersebut tidak terjerembab resiko kredit bermasalah dimana jika bank tersebut memiliki kasus kredit macet maka tentunya akan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas pengelolaan bisnis perbankan Indonesia pada umumnya dan pada khususnya pengelolaan dana pihak ketiga.

Karena tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh seorang Account Officer sangat besar maka untuk menjadi seorang Account Officer yang baik, Account Officer harus menguasai ilmu penilaian kredit yang selaras dengan jenis kreditnya disamping itu harus menguasai berbagai ilmu pendukung, ditambah prestasi dan pengalaman kredit.

Mengingat peranan, tugas dan tanggung jawab Account Officer sangat penting bagi dunia perbankan, maka penulis tertarik untuk membuat laporan Tugas Akhir tentang Account Officer dengan mengambil judul Peranan Account Officer (AO) dalam Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Cab.PS Minggu Unit Cimanggis

1.2 Tujuan Penulisan

Adapun tujuan dari penulisan Tugas Akhir yang dilakukan oleh penulis adalah sebagai berikut:

1. Untuk mengetahui peranan Account Officer dalam pengembangan kredit khususnya KUR.

2. Untuk mengetahui hambatan-hambatan yang ditemui Account Officer dalam menjalankan tugasnya.

3. Untuk mengetahui tugas dan tanggung jawab Account Officer dalam proses pemberian kredit.

1.3 Manfaat Penulisan

Dari penulisan Tugas Akhir ini diharapkan diperoleh manfaat baik bagi penulis, Bank, maupun bagi dunia ilmu pengetahuan:

1. Bagi penulis mencoba mempraktekan teori yang pernah didapatkan selama kuliah.

2. Bagi Bank sebagi sumbang pikiran berupa bahasan dan saran.

3. Bagi dunia ilmu pengetahuan hasil penulisan ini diharapkan dapat menambah informasi tentang tugas dan tanggung jawab Account Officer.

1.4 Sistematika Penulisan

Demi kronologisnya paparan, sistematika tugas akhir ini dibuat sebagai berikut.

Bab I Pendahuluan. Dalam bab ini penulis mengemukakan permasalahan yang akan di bahas dalam Laporan Tugas Akhir yang terangkum dalam latar belakang penulisan selanjutnya akan menjelaskan tujuan penulisan, manfaat penulisan dan sistematika dari pembuatan Tugas Akhir ini yang merupakan gambaran secara garis besar dari laporan Tugas Akhir ini.

Bab II Peranan Account Officer (AO) dalam Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Cab. Ps Minggu Unit Cimanggis. Dalam bab ini penulis akan membagi menjadi 3 subbab dimana subbab pertama menggambarkan secara singkat perkembangan sejarah BRI, struktur organisasi dan bidang usaha BRI, subbab selanjutnya penulis akan memaparkan landasan teori berupa pengertian Account Officer dan pengertian kredit yang dapat dijadikan sebagai landasan teoritis agar memperjelas variable penulisan sehingga penulisan yang dilakukan penulis memiliki dasar yang kuat bukan hanya coba-coba. Pada subbab berikutnya akan dipaparkan peranan Account Officer, dimulai dari prosedur pemberian kredit (KUR), analisa pekerjaan Account Officer dimana penulis akan memaparkan kriteria, tugas dan tanggung jawab seorang Account officer, selanjutnya penulis akan memaparkan tujuan dari analisis KUR dan permasalahan yang dihadapi serta pemecahannya

Bab III Penutup. Dalam bab ini penulis akan memaparkan kesimpulan yang diambil dari penulisan Tugas Akhir ini selain itu penulis juga memberikan sumbang saran demi perkembangan Account Officer.

BAB II

PERANAN ACCOUNT OFFICER (AO) DALAM KREDIT USAHA RAKYAT (KUR)

di BRI CAB.PS MINGGU UNIT CIMANGGIS

2.1 Latar Belakang BRI

2.1.1 Sejarah Singkat PT BRI

Raden Bei Ario Wiriatmaja mendirikan Bank Rakyat Indonesia yang merupakan bank pemerintah pertama di Purwokerto pada tanggal 16 Desember 1895 dengan nama “De Purwokertosche Hulp-Enspaarbank Der Inlandsche Hoopden” atau “Bank Penolong dan Tabungan bagi Priyayi Purwokerto”, dengan akte otentik yang dibuat oleh E. Sieburg, asisten Residen Purwokerto. Tahun 1896, E. Sieburg digantikan oleh W.P.D De Wolff Van Westerode sebagai asisiten Residen purwokerto bersama A.L Schiff, mendirikan “De Purwokertosche Hulp Spaaren Landbouwcredit Bank” sebagai kelanjutan dari “De Purwokertosche Hulp-en Spaarbank De inlandsche Hoofden”.

Pada tahun 1898, berdirilah Volksbanken atau Bank Rakyat yang didirikan dari bantuan pemerintah Hindia Belanda, dengan daerah kerjanya meliputi kabupaten atau afdeling, atau lebih dikenal dengan Afdelink Bank, tetapi bank ini mengalami kesulitan

sehingga pemerintah Hindia Belanda turut canpur tangan dalam perkreditan rakyat. Kemudian sejak tahun 1904 diiubah secara material maupun immaterial dengan tambahan modal bimbingan, pembinaan, dan pengawasannya sehingga perkreditan rakyat mulai menjadi regeringzorg atau tugas pemerintah.

Dalam tahun 1912 Centrale Kas didirikan sebagai suatu lembaga berbadan hukum oleh pemerintah Hindia Belanda dengan STbl 1912-393 yang berfungsi sebagai Bank Sentral bagi Volksbanken termasuk juga Bank Desa. Akibat terjadinya resesi dunia tahun 1929-1932 banyak Volksbanken yang tidak dapat berjalan dengan baik. Untuk mengatasi kesulitan tersebut, maka pada tahun 1934 dengan stbl 1934-82 didirikan “Algameene Volkscredietbank” atau AVB yang berstatus badan hukum Eropa. Modal pertama berasal dari Likuiditas Centrale Kas ditambah dengan kekayaan bersih Volksbanken. Dengan demikian Algemeene Volkscredietbanken sebagai kelanjutan dari Centrale Kas merupakan integrasi dari Volksbanken

Pada zaman pendudukan Jepang, AVB di pulau Jawa diganti namanya menjadi Syoomin Ginko atau Bank Rakyat berdasarkan Undang-Undang no 39 tanggal 3 Oktober 1942. setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 dengan peraturan pemerintah no 1 tahun 1946, ditetapkan berdirinya Bank Rakyat Indonesia yang merupakan bank pemerintah yang dahulu bernama Algemeene Volkscredietbank atau Avb dan Syoomin Ginko. Sementara itu pihak Nederlands Indies Civil Administration atau NICA di Jakarta mendirikan kembali kantor besar Algemeene Volkscredietbank. Pada tahun 1948 setelah Ibukota RI, Yogyakarta diduduki Belanda, maka kantor besar BRI dihapuskan oleh NICA, kemudian direksi Bank Indonesia dipenjarakan oleh Belanda karena tidak mau bekerjasama dengan Algemeene Volkscredietbank. Sejak itu kegiatan BRI terhenti untuk sementara waktu dan mulai beroperasi lagi setelah tercapainya perjanjian Roem-Royen tetapi wilayah kerjanya terbatas pada daerah yang dikembalikan kepangkuan Ibu pertiwi atau terkenal dengan daerah Renvielle sedangakan untuk daerah lainnya Algemeene Volkscredietbank berganti nama menjadi Bank Rakyat Indonesia Serikat atau disingkat BARRIS.

Perkembangan sejarah politik Indonesia ternyata membawa pengaruh terhadap perkembangan sejarah Bank Rakyat Indonesia, melalui SK.Mentri Kemakmuran Indonesia Serikat tanggal 16 Maret 1950, direksi Bank Indonesia negara bagian Republik Indonesia 1945 dipindahkan dari Jogjakarta ke Jakarta untuk dijadikan Direksi BARRIS. Akan tetapi surat keputusan tersebut belum merupakan realita, sehingga Menteri Kemakmuran Republik Indonesia Serikat meralatnya dengan menamakan direksi baru itu adalah fireksi avb atau Bank Rakyat Indonesia.

Meskipun pada tahun 1950 negara Republik Indonesia Serikat dengan UUDS 1950 negara Republik Indonesia dijadikan Negara Kesatuan akan tetapi Algemeene Volkscredietbank baru dibubarkan pada tanggal 29 Agustus 1951 berdasarkan UU no 12 tahun 1951 tanggal 20 April 1951 yang menjadikan BRI sebagai Bank Penengah.

Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden untuk kembali ke UUD 1945, maka dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (PerPu) no.41/1960 tanggal26 Oktober 1960 dan Lembaga Negara no.128-1960 dibentuk Bank Koperasi, Tani dan Nelayan disingkat BKTN.

Semua Bank Umum Negara serta Bank Tabungan Pos berdasarkan Peraturan Pemerintah no.8/1965 tanggal 4 juni 1965 dijadikan satu dengan bank Indonesia. Pada waktu itu kebijaksanaan pemerintah mempengaruhi terciptanya Bank Tunggal. BKTN turut diintegrasikan kedalam Bank Indonesia urusan koperasi, tani dan nelayan berdasarkan PENPRES no.9/1965 dan Surat Mentri Bank Sentral no.42/1965 dan no.47/1965.

Akhir tahun 1968, berdasarkan Undang-Undang no.14/1967 tentang Undang-Undang Bank Sentral, dikembalikan fungsi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral.

Bank Negara Indonesia/ BNI unit II bidang Rural dan Export Import dipisahkan menjadi bank-bank milik negara dengan nama:

1. Bank Rakyat Indonesia yang menampung segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan BNI bidang Rural dengan UU No.21/1968

2. Bank Export Import Indonesia yang menampung segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan BNI unit II bidang export import dengan UU No.22/1968

Untuk mengenang sejarah BRI maka berdasarkan surat Keputusan Direksi BRI No.Kep: S67-Dir/12/1982 tanggal 2 Desember ditentukan bahwa hari jadi BRI adalah tanggal 16 Desember 1895.

Tahun 1992 dengan keluarnya UU Perbankan no.7/92, fungsi bank pemerintah lebih diarahkan menjadi bank swasta umum (yang sahamnya masih tetap seluruhnya dimiliki oleh pemerintah) sehingga badan hukumnya berbentuk Persero, dengan demikian pula halnya dengan berdasarkan PP no.21 terjadi perubahan status pada BRI menjadi PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero) telah dilaksanakan dengan akta notaries no. 133 pada tanggal 31 Juli 1992 Yang dibuat oleh dan dihadapan Muhani Salim,SH Notaris di Jakarta.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. S. 940/MK/001/1992 tertanggal 31 Juli 1992 penyesuaian bentuk hukum tersebut di atas tidak didahului dengan atau dilakukan dengan cara pembubaran Bank Rakyat Indonesia (bentuk badan hukum yang lama).

Penyesuaian bentuk badan hukum Bank Rakyat Indonesia menjadi Persero pada dasarnya adalah penggantian dasar pendirian yang semula berdasarkan Undang-undang menjadi dalam bentuk Akta otentik pendirian Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) dan sejalan dengan bentuk hukum Perseroan tersebut, telah ditetapkan modal dasar Perseroan sebesar Rp. 5.000.000.000.000,- (Lima trilyun rupiah) terbagi dalam 5.000.000 (lima juta) lembar saham, masing-masing saham dengan nominal sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Dari modal dasar tersebut telah diambil bagian/ditempatkan dalam kas Perseroan sebanyak 1.000.000 (satu juta) lembar saham, dimana 99,99% saham dimaksud dikuasai oleh Negara.

Dengan demikian sebagai akibat beralihnya bentuk hukum menjadi Persero sesuai dengan pasal 1 Akta Pendirian No. 133 tertanggal 31 juli 1992, maka secara yuridis penyebutan Bank Rakyat Indonesia sebagai Perseroan adalah Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. BANK RAKYAT INDONESIA yang selanjutnya disingkat PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO). Namun penyebutan sehari-hari untuk tujuan marketing atau promosi tetap digunakan sebutan BANK RAKYAT INDONESIA.

Komitmen dan keberhasialan BRI dalam penyediaan jasa-jasa perbankan berdasarkan pada prinsip-prinsip dasar, telah mendapatkan pengakuan dari bank- bank Internasional. Oleh karena itu, agar BRI semakin mampu dan berkembang bahkan lebih menempatkan dirinya pada posisi lebih tinggi dan baik dari saat ini. BRI telah mengambil langkah-langkah konkrit untuk mencapai sasaran dalam jangka panjang seperti yang telah dituangkan dalam Corporate Plan 2000 (Corplan) yang pokok isinya sebagai berikut :

Visi BRI adalah sebagai bank umum yang berperan aktif dalam pembangunan ekonomi nasional dengan menyediakan jasa perbankan bagi seluruh lapisan masyarakat melalui pelayanan yang bermutu, kemitraan usaha dan didukung tehknologi yang handal dengan mengutamakan usaha kecil dan menengah tanpa melupakan usaha berskala besar.

Misi BRI adalah menunjang program pembangunan ekonomi nasional, melalui penyediaan jasa perbankan yang bermutu tinggi bagi seluruh lapisan masyarakat, dengan melakukan kegiatan perbankan dalam pengertian yang seluas-luasnya, sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku dan tidak berdampak merugikan negara dan masyarakat.

BRI memiliki nasabah yang sangat beragam yang telah menempatkan dirinya sebagai bank terbesar dalam pemberian pinjaman dalam rupiah dan assetnya. Untuk itulah bank BRI membuka cabang-cabangnya diseluruh Indonesia maupun luar negri. Seiring dengan perkembangan dunia perbankan yang semakin pesat maka sampai saat ini Bank Rakyat Indonesia mempunyai Unit Kerja yang berjumlah 4.447 buah, yang terdiri dari 1 Kantor Pusat BRI, 12 KantorWilayah, 12 Kantor Inspeksi/SPI, 170 Kantor Cabang (Dalam Negeri), 145 Kantor Cabang Pembantu, 1 Kantor Cabang Khusus, 1 New York Agency, 1 Caymand Island Agency, 1 Kantor Perwakilan Hongkong, 40 Kantor Kas Bayar, 6 Kantor Mobil Bank, 193 Payment Point, 3.705 BRI UNIT dan 357 Pos Pelayanan Desa.

Awal dan dasar berdirinya BRI Unit Desa (disingkat BRI Udes) adalah diprakarsai gagasan dari Dr.Soedarso Hadisaputro dan disahkan berdasarkan Surat keputusan Direksi BRI Nokep : S.34-31/ 9/69 tanggal 9 September 1969 tentang proyek pengembangan ekonomi wilayah Unit Desa. Dimulai di D.I.Yogyakarta dengan 18 BRI Udes dengan 54 orang pegawai. Dalam pilot proyek pengembangan ekonomi wilayah pedesaan ini, BRI Udes berperan sebagai penyalur Kredit untuk para petani.

Selanjutnya tahun 1970 proyek ini dikembangkan ke seluruh pulau Jawa, hingga samapai menjangkau wilayah Jawa Barat dimana salah satu BRI Udes yang ada adalah BRI Cab.Pasar Minggu Unit Cimanggis yang mana dahulunya BRI Udes Cimanggis ini bukan merupakan bagian dari Kantor Cabang (KanCa) Pasar Minggu tetapi KanCa Bogor, namun seiring dengan pengefektifan pengawasan maka BRI UDES Cimanggis kini berada di wilayah cabang Pasar Minggu. BRI UDES Cimanggis ini merupakan BRI UDES yang ke-7 dari 12 cabang yang dinaungi dalam wilayah cabang Pasar Minggu yaitu Kalibata, Kalisari, Jatijajar, Pejaten, Cibubur, Cilangkap, Ciracas, Lenteng Agung, Ps.Minggu, Palsigunung, Cijantung serta Cimanggis. Sebelumnya semua KanCa yang ada di Jakarta berada dalam naungan KanWil Jakarta I, begitupun Cabang Pasar Minggu. Namun, sejak tahun 2007 Cabang Pasar Minggu berada dalam kekuasaan KanWil (Kantor Wilayah) Jakarta II yang berlokasi di Gatot Subroto.

2.1.2 Struktur Organisasi BRI

Struktur Organisasi adalah alat managemen untuk mencapai suatu tujuan yang sudah ditetapkan sebagai alat bantu management. Struktur Organisasi garis adalah struktur organisasi yang digunakan BRI baik untuk Struktur Organisasi BRI Kantor Pusat, Struktur Organisasi BRI Kantor Wilayah, maupun Struktur Organisasi BRI Kantor Cabang.

Oleh karena luas dan banyaknya struktur organisasi tersebut maka penulis membatasi penjabaran struktur organisasi BRI tersebut hanya pada PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk. Cabang PasarMinggu dan PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk. Cabang PasarMinggu Unit Cimanggis.

A. Struktur organisasi yang dimiliki pada BRI Cabang Ps.Minggu dapat dilihat pada Lampiran I

a) Pemimpin Cabang

1. Melakukan kegiatan pemasaran baik untuk pengembangan dana maupun kredit

2. Menjaga hubungan baik dengan pihak-pihak terkait yang mendukung perkembangan laba usaha PT Bank Rakyat Indonesia (PERSERO), Tbk kantor cabang Pasar Minggu

3. Mengembangkan kegiatan bisnis perkreditan dikantor cabang guna memperoleh keuntungan atau penghasilan yang optimal dan resiko yang dapat diterima

4. Bertanggung jawab terhadap kelancaran operasional dan rencana kerja anggaran

5. Mewakili direksi dalam hal melakukan perbuatan hokum dan lain-lain sesuai dengan baasan kewenangan.

b) Manager Pemasaran

1. Melakukan kegiatan pemasaran baik untuk pengembangan dana maupun kredit

2. Menyalurkan dan mengadakan ekspansi kredit sesuai dengan rencana kerja anggaran yang ditetapkan

3. Bertanggung jawab terhadap pengembalian kredit yang telah diberikan

4. Bertanggung jawab terhadap target pencapaian dana yang ditetapkan

5. Menggantikan tugas pimpinan cabang apabila pimpinan cabang berhalangan

6. Melakukan pembinaan, pengawasan, dan monitoring kredit yang menjadi tanggung jawabnya mulai dari pencairan kredit hingga pelunasan kredit

c) Asisten Manajer Penunjang Bisnis

1. Mengelola proses dan prosedur administrasi kredit yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mengamankan kepentingan bank

2. Menginformasikan kredit-kredit yang akan jatuh tempo 3 bulan yang akan dating kepada pejabat pemrakarsa kredit

3. Membantu melaksanakan fungsi, tugas, dan tanggung jawab Komite Kebijakan Perkreditan ditingkat kantor cabang dalam rangka proses pemberian kredit yang sehat

4. Membina dan menilai kinerja semua personil dalam rangka menyediakan SDM yang professional

5. Mengawasi pemeliharaan file pekerja secara tertib dalam rangka pembinaan pekerja professional dan terealisasinya kesejahteraan pegawai

6. Mengawasi ketertiban absensi dalam rangka mewujudkan kedisiplinan kerja

7. Mengkoordinasi kebutuhan logistic

8. Mengawasi ketertiban surat keluar dan masuk sesuai ketentuan yang berlaku

d) Assistten Manajemen Operasional

Bertanggung jawab pada kelancaran operasional sesuai dengan kewenangan yang diberikan meliputi pengelolaan kas, flat bayar simpanan, menandatangani bilyet deposito, transfer dan diluar kegiatan pemberian kredit. Secara structural bertanggung jawab kepada manajer operasional serta membawahi supervisor kas dan supervisor dana jasa

e) Funding Officer

1. Melakukan kegiatan promosi produk dan jasa

2. Menyusun sasaran dan target

3. Memasarkan produk-produk dana dan jasa

4. Menjaga hubungan baik dan mempertahankan nasabah-nasabah yang telah menyimpan uangnya di kantor PT.BRI

5. Menyusun rencana kerja 3bulanan berdasarkan rencana kerja tahunan yang telah ditetapkan oleh pimpinan cabang

6. Melaporkan kepada pimpinan cabang atas hasil-hasil pencapaiannya

7. Melakukan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

f) Supervisor Administrasi Kredit

  1. Mengelola proses dan prosedur administrasi kredit di PT BRI
  2. Menginformasikan kredit-kreit yang akan jatuh tempo 3 bulan yang akan dating kepada Pejabat Pemrakarsa Kredit
  3. Memastikan bahwa semua laporan perkreditan sudah dibuat secara akurat dan disampaikan tepat waktu
  4. Memastikan bahwa intruksi pencairan kredit telah dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  5. Membina dan menilai kinerja semua personil yang menjadi bawahannya
  6. Melakukan tugas-tugas lain sesuai dengan intruksi dari atasan.

g) Supervisor Pelayanan Internal

1. Menjaga hubungan baik dengan pihak ketiga

2. Bertanggung jawab terhadap segala sesuatu yang merupakan pendukung operasional seperti penetapan layout,pengadaan barang, menyediakan kendaraan, melaksanakan administrasi SDM dan pembinaan terhadap para karyawan.

h) Supervisor Pelayanan Dana Jasa

  1. Melakukan pengawasan atas semua kegiatan pelayanan dana, jasa dan pinjaman yang dilakukan unit pelayanan nasabah (UPN)
  2. Menindaklanjuti laporn kehilangan cek/BG/Bilyet DEPOBRI/Cepebri/buku tabungan
  3. Melakukan pengesahan atas transaksi pemindah bukuan dalam bidang pelayanan yang menjadi wewenangnya
  4. Bertanggung jawab terhadap kegiatan perasional meliputi pelayanan tabungan, giro dan jasa bank lainnya

i) Supervisor Pelayanan Kas

Bertanggung jawab terhadap pelayanan kas dan menjaga kecukupan kas untuk keperluan operasional. Secara structural bertanggung jawab kepada Asisten Manager Operasional serta membawahi teller termasuk teller kliring

B. Struktur organisasi yang dimiliki pada BRI Cabang Ps.Minggu unit Cimanggis dapat dilihat pada lampiran II

Struktur organisasi BRI Unit lebih sederhana dari struktur organisasi cabang, tetapi dengan keterbatasan personil yang minim mampu memberikan pelayanan yang baik kepada pelanggan karena didasarkan pada profesionalisme yang tinggi sehingga kini BRI Unit sudah menunjukan kualitasnya dalam perkembangan perbankan dewasa ini

Adapun susunan organisasinya terdiri dari :

  1. Kepala Unit (KaUnit)

Kepala unit betugas mengelola unit secara langsung, kunci berhasilan suatu unit dibawah pengelolaan seorang Kaunit.

  1. Account Officer (Mantri)

Mantri bertugas untuk memasarkan produk BRI Unit dan mencari pelanggan-pelanggan yang potensial dan menyalurkan kredit.

  1. Customer Service (deskman)

Deskman bertugas melakukan pencatatan segala transaksi di BRI unitdan memberikan laporan yang diperlukan oleh Kantor Cabang.

  1. Teller

Teller bertugas melakukan penerimaan dan pengeluaran uang serta menatakerjakan surat-surat berharga.

  1. Pramu bahkti

Pramubakti bertugas melakukan kelancaran tugas diluar pelayanan kepada nasabah dan menjaga keamanan kantor.

  1. Office Boy

Office Boy bertugas menjaga kebersihan di BRI dan membantu kebutuhan para karyawan.

2.1.3 Bidang Usaha BRI Cab. Ps. Minggu Unit Cimanggis

Sesuai dengan fungsi perbankan menurut Undang-undang pokok perbankan nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 november 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam meningkatkan taraf hidup rakyat banyak untuk itu setiap bank yang dibangun di Indonesia harus melaksanakan fungsi perbankan sesuai yang diamanatkan oleh Undang-undang dengan produk-produk masing-masing, untuk menjalankan fungsinya itu BRI menciptakan produk perbankan yang sesuai dengan kebutuhan dari nasabah BRI. Kegiatan usaha yang di lakukan pada BRI Cab. Ps. Minggu Unit Cimanggis hanya memiliki tiga produk tabungan yaitu:

a. Tabungan Haji

Tabungan Haji merupakan tabungan yang diperuntukan bagi nasabah guna mempersiapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan sebagai sarana untuk melunasi ongkos naik haji dalam jangka waktu yang tidak terbatas.

b. BRITAMA

Jenis tabungan yang diperuntukan bagi nasabah yang memerlukan penarikan uang dengan cepat dan dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun tanpa dibatasi baik frekuensi maupun jumlahnya selama saldo mencukupi

c. Simpedes

Tabungan yang diperuntukan untuk masyarakat pedesaan sehingga biaya yang dibebankan untuk jenis tabungan ini lebih murah dibanding biaya jenis tabungan lainnya.

d. DEPOBRI Rupiah

Simpanan berjangka dalam mata uang rupiah dimana penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan yang diperjanjikan

Selain itu dalam menyalurkan dana yang telah dihimpun BRI Cab. Ps. Minggu Unit Cimanggis memiliki produk kredit yaitu:

a. KUPEDES

Jenis kredit usaha, yang hanya akan diberikan untuk membiayai usaha yang sesuai dengan sektor usaha yang telah ditetapkan didalam peraturan BRI dengan persyaratan usaha tersebut telah berjalan sebelumnya dan masih memungkinkan untuk memiliki prospek usaha yang baik dengan plafond kredit antara Rp 5.000.000 sampai dengan Rp 100.000.000.

b. GOBERTAP

Jenis kredit yang diperuntukan bagi pegawai tetap baik yang bekerja pada instansi swasta maupun negeri tetapi dengan persyaratann istansi tersebut telah melakukan kerjasama dengan BRI selain itu nasabah yang dapat memanfaatkan produk ini adalah para pensiun dimana uang pensiunnya dibayarkan melalui BRI.

  1. KUR

Fasilitas kredit yang disediakan oleh BRI Unit (bukan oleh Kantor CabangBRI atau Bank lain), untuk mengembangkan atau meningkatkan usaha kecil yang layak. Untuk penjelasan lebih jelas penulis akan membahasnya pada subab pembahasan.

Selain itu di BRI Cab. Ps. Minggu Unit Cimanggis menyediakan jasa perbankan lainnya diantaranya:

A. ATM

B. Bill Payment

Sarana tagihan pembayaran tagihan public dengan memanfatkan fasilitas ATM dan layanan di Teller BRI

C. Transfer

Layanan pengiriman uang baik dalam bentuk mata uang rupiah maupun valas melalui BRI. Lalu Lintas Giro (LLG) adalah layanan pengiriman uang ke Bank lain melalui system kliring.

D. Setoran ONH

Setoran ongkos naik haji yang dilakukan oleh masyarakat yang mempunyai nilai untuk melaksanakan haji dan penyetorannya dilakukan sekaligus lunas sesuai tariff ONH yang ditetapkan pemerintah dan calon haji sah terdaftar.

2.2 Landasan Teori

2.2.1 Pengertian Account Officer

Account Officer atau yang dapat singkat “AO” mulai lazim dikenal didunia perbankan sejak 1 juni 1983, disaat kompetisi dunia perbankan semakin kompetitif dalam pengerahan dan penyaluran dana pihak ketiga, maka seluruh bank berlomba memberikan pelayanan yang terbaik bagi nasabahnya dengan selalu mengedepankan kepentingan nasabah, maka kini para bank memiliki slogan “pelayanan yang berorieantasi kepada nasabah” atau lebih dikenal dengan customer service oriented.

Menyadari keadaan seperti itu maka service terbaikpun berusaha dikedepankan setiap bank untuk memuaskan para nasabahnya hingga perbaikan demi perbaikan pelayananpun terus digulirkan termasuk peningkatan kinerja para karyawanpun sangat diperhatikan. Guna menciptakan hubungan yang baik dengan nasabah, layaknya menjalin hubungan dengan keluarga sendiri, bank menyadari perlunya pemenuhan kebutuhan itu maka munculah gagasan pembentukan system “Account Officer”.

Account Officer memiliki peranan penting dalam sebuah bank sebagai penghubung antara nasabah dan bank (liasion officer) untuk itulah seorang AO harus mengerti keinginan pasar atau nasabah maupun keinginan bank agar tercipta suatu pelayanan yang bermutu.

Account Officer memiliki 2 pengertian dari aspek yang berbeda :

1. Sebagai suatu Sistem

Account Officer merupakan suatu bagian integral dari suatu sistem manajemen modern dibidang manajemen pemasaran yang efektif.

2. Sebagai orang yang mengemban fungsi Account Officer menurut Deddi Anggadiredja, pengertian Account Officer sebagai orang atau individu:

“Account Officer adalah aparat bank yang dalam melaksanakan pekerjaannya berusaha menciptakan ramuan tentang berbagai produk dan jasa bank yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar”

Pendapat Deddi Anggadiredja tersebut memiliki perbedaan dengan pendapat Edratna. Edratna menyatakan bahwa Account Officer adalah orang yang bertugas sejak mencari nasabah yang layak sesuai kriteria peraturan Bank , menilai, mengevaluasi, mengusulkan besarnya kredit yang diberikan

Keunggulan sistem Account officer tersebut terletak pada peranannya yang besar dalam pengukuhan ikatan dengan nasabahnya dan pelayanan yang lebih bermutu karena para officer telah memiliki pengalaman sehingga dapat mengantisipasi pelayanan semua keperluan nasabah yang berhubungan dengan perbankan.

Kehadiran Account officer mempermudah nasabah untuk memenuhi segala kebutuhan dan memecahkan semua masalah perbankan yang dihadapi oleh para nasabah, dengan demikian dapat dikatakan bahwa Account officer merupakan titik simpul (Focal Point) berbagai hubungan komunikasi antara nasabah dengan bank, yang dapat digambarkan sebagai berikut:

Unit Kerja A

1

Hubungan Komunikasi antara nasabah dengan bank




Sumber: Majalah lembaga pengembangan perbankan Indonesia.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Account Officer(AO) adalah orang yang bertugas mencari nasabah yang layak sesuai kriteria peraturan Bank, menilai, mengevaluasi, mengusulkan besarnya kredit yang diberikan dan untuk mendapatkan seorang AO yang berkualitas, diperlukan pendidikan yang memadai dan jam terbang, agar bisa mengenali usaha yang layak dibiayai.

2.2.2 Pengertian Kredit

Pengertian kredit memiliki definisi yang beraneka ragam, mulai dari arti yang sempit hingga dalam arti luas. Dalam arti sempit dapat dimulai dari kata “kredit” yang berasal dari bahasa Yunani “Credere” yang memiliki arti kepercayaan.

Menurut Dana F.kellerman kredit diartikan dalam bahasa latin “Creditium” yang berarti kepercayaan akan kebenaran.

Mengutip pengertian dari Eric L. Kohler dalam bukunya “A Dictionary for Accountants”

“kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji pembayarannya akan dilakukan ditangguhkan pada suatu jangka waktu yang disepakati”

Pengertian yang lebih mapan untuk kegiatan perbankan di Indonesia, pengertian kredit ini telah dirumuskan dalam Bab I, pasal 1 ayat 12 Undang-undang No.10 tahun 1998 tentang perbankan yang merumuskan sebagai berikut:

“kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan”

Dengan demikian dari pengertian diatas dapat dikatakan bahwa kredit adalah peminjaman dana kepada debitur berdasarkan perjanjian antara bank dengan debitur dimana pihak debitur akan melunasi hutangnya disertai bunga yang telah disepakati dalam jangka waktu tertentu.

Variasi betuk kredit

1. Kredit Modal Kerja, yaitu kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerjanya dengan criteria kebutuhan modal yang habis dalam satu cycle usahanya

2. Kredit Investasi, yaitu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan untuk pembelian barang-barang modal yang tidak habis dalam satu cycle usahanya oleh karenanya jenis kredit ini memiliki jangka waktu yang cukup lama.

3. Personal Loan, yaitu Janis kredit yang diberikan kepada perorangan bukan dalam rangka mendapatkan laba tetapi untuk pemenuhan kebutuhan konsumtif.

4. Non cash Loan, yaitu dapat ditarik secara tunai ataupun secara pemindahbukuan, tetapi didalamnya telah terkandung adanya satu kesanggupan untuk melakukan pembayaran dikemudian hari.

Contoh: Bank Garansi, fasilitas L/C

5. Kredit Pengembangan SDM, yaitu jenis kredit yang diperuntukan dalam rangka pengembangan pengetahuan, ketrampilan, profesinalisme seseorang atau kelompok masyarakat tertentu yang memerlukan.

Contoh: Kredit Mahasiswa Indonesia, Kredit Profesi, Kredit pengembangan Tenaga Kerja Indonesia

6. Kredit Investasi Kecil, yaitu sejenis kredit yang bertujuan untuk mengembangkan sector-sektor usaha yang dikelola oleh para pengusaha golongan ekonomi lemah. Di dalam jenis kredit ini pemerintah ikut tangan dalam memberikan bantuan dari segi permodalan dan pembinaan managemen maupun pemasaran. Contoh: kredit investasi kecil, KUK, KUR

Pengertian KUR menurut SE Direksi No.S.36-/DIR/ADK/11/2007 tanggal 02/11/2007 adalah kredit bagi usaha mikro, kecil dan koperasi dengan pola penjaminan bertujuan untuk mempercepat pergerakkan sector rill dan pemberdayaan UMKM.

Pengertian KUR menurut SE Direksi BRI nose : S.4-DIR/ADK/01/2008 tanggal 21/01/2008 adalah kredit modal kerja dengan plafon kredit secara total eksposure sampai dengan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diberikan kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Badan Kredit Desa (BKD), Baitul Mal Wa Tanwil (BMT), atau Lembaga Keuangan Mikro (LKM) lainnya dengan pola penjaminan melalui Linkage Program (kerjasama dalam pemberian pinjaman oleh Bank kepada KSP & LKM untuk disalurkan kembali kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil)

Menurut Djoko Retnadi,”KUR adalah kredit tanpa agunan dengan plafon sampai dengan Rp 500 juta khusus untuk UMKM yang belum bankable.”

Prinsip Penilaian Kredit

Untuk dapat melaksanakan kegiatan perkreditan secara sehat, seorang Account Officer memiliki prinsip penilaian kredit yang dikenal dengan prinsip 6 C, yang meliputi:

1) Karakter

Karena dasar bank memberikan kredit pada debitur adalah suatu kepercayaan atas debitur yang bersangkutan maka bank akan menilai watak, moral maupun sifat dari calon debitur tersebut.

Apakah sifat dari calon debitur tersebut memiliki sifat yang positif dan apakah calon debitur tersebut memiliki rasa tanggung jawab baik dalam kehidupan pribadi, dalam menjalankan kegiatan usahanya maupun kehidupannya sebagai anggota masyarakat.

Manfaat dari penilaian karakter ini untuk lebih mengetahui sejauh mana tingkat kejujuran, integritas dan tekad baik untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dari calon debitur.

Soal karakter ini adalah faktor yang sangat penting, sebab walaupun calon debitur itu secara financial mampu untuk menyelesaikan masalah hutang piutangnya tetapi kalau calon debitur tersebut tidak memiliki itikad baik tentu akan mengalami kesulitan bagi bank dikemudian hari

Untuk menilai karakter ini memang cukup sulit karena masing-masing individu memiki karakter yang berbeda satu sama lainnya selain itu tidak semua karakter dapat terlihat, perlu waktu untuk menilai karakter seseorang karena tidak semua sikap dan sifat yang terlihat mewakili karakter calon debitur seperti “White collar Crime”, ciri seorang kriminal justru diluar dugaan para kriminal itu justru tampak memiliki karakter yang positif. Untuk itu seorang Account Officer harus memiliki pengalaman yang cukup dalam menilai dan ketrampilan psikologis praktis dalam mengenali karakter calon debiturnya selain itu informasi karakter seorang calon debitur tidak hanya langsung diperoleh dari calon debitur tetapi dapat juga diperoleh dari tetangga atau orang terdekatnya selain itu juga memintakan bank to bank information ke seluruh bank yang ada dan melalui Sistem Informasi Debitur (SID) pada Bank Indonesia

2) Capital

Prinsip penilaian yang dapat dilakukan pihak bank lainnya adalah capital, dalam hal ini bank akan menilai seberapa besar modal yang dimiliki oleh calon debitur. Walau hal ini sangat kontraditif dengan tujuan kredit yang berfungsi sebagai penyedia dana, namun hal ini dilakukan untuk menghindari resiko yang harus ditanggung oleh bank di kemudian hari dengan adanya modal pribadi yang dimiliki maka pihak bank akan lebih mempercayai untuk meminjamkan dana, alasan lainnya adalah dengan adanya modal yang dimiliki oleh calon debitur maka bank akan lebih yakin kalau calon debitur tersebut akan lebih bersungguh-sungguh untuk menjalankan usahanya dan dengan kesungguhannya itu kemungkinan untuk keberhasilan usaha akan semakin besar karena dengan modal in juga dapat dijadikan sebagai benteng yang kuat dari kemungkinan goncangan yang dapat terjadi. Sebaliknya jika calon debitur tidak memiliki modal pribadi yang besar maka perusahaan akan lebih lapuk karena jika terkena goncangan dari luar akan cepat mengalami kegagalan.

Pada umumnya pihak bank akan menilai Kemampuan capital ini dengan memanifestasikan dalam bentuk kewajiban menyediakan self fianancing dengan jumlah lebih besar dari jumlah kredit yang di ajukan, self financing ini biasanya tidak harus dalam bentuk uang tunai namun dapat juga dalam bentuk barang-barang modal seperti tanah, bangunan, mesin-mesin dan lain-lain.

Besar kecilnya capital ini dapat dilihat dari neraca perusahaan yaitu pada komponen Owner Equity, laba yang ditahan, maupun akta pendirian dan akta perubahan untuk perusahaan yang baru didirikan. Sedangkan untuk perusahaan perorangan dapat dilihat dari daftar kekayaan yang bersangkutan dikurangi dengan utang-utangnya.

3) Capacity

Prinsip penilaian Capacity dimaksud disini adalah kemampuan financial calon debitur dalam pemenuhan kewajibannya dari kegiatan usaha yang telah dibiayayi oleh bank. Jadi penilaian disini lebih pada kemampuan hasil usaha dalam melunasi kredit tepat pada waktunya sesuai perjanjian yang telah disepakati.

Pendekatan yang dapat dilakukan untuk mengukur kemampuan calon debitur dapat dilakukan dengan berbagai cara :

a) Pendekatan Historis

Dalam hal ini Account Officer akan menilai past performance dari nasabah yang bersangkutan bagaimana perkembangan prospek usaha tersebut apakah mengalami kegagalan atau mengalami keuntungan dari waktu ke waktu

b) Pendekatan Finansil

Dalam hal ini Account Officer akan menilai posisi neraca dan laporan laba rugi untuk beberapa periode agar lebih mengetahui kemampuan solvabilitas, likuiditas dan rentabilitas usahanya serta tingkat resiko dari usaha tersebut.

c) Pendekatan Educational

Pendekatan ini dilakukan untuk menilai latar belakang pendidikan pengurus perusahaan calon debitur. Agar perusahaan tersebut dioperasikan dengan tingkat profesionalisme yang tinggi.

d) Pendekatan yuridis

Pendekatan ini dilakukan untuk menilai calon debitur telah cakap hukum dan mempunyai kemampuan yuridis untuk mengadakan perjanjian kredit dengan pihak bank

e) Pendekatan Manajerial

Untuk menilai kemampuan dan ketrampilan calon debitur dalam melaksanakan fungsi-fungsi manajemen dalam memimpin perusahaan

f) Pendekatan Teknis

Untuk menilai kemampuan calon debitur dalam mengelola faktor-faktor produksi dan kemampuan dalam merebut market share

4) Condition of Economy

Dikarenakan kredit merupakan sumber resiko operasi terbesar bagi bank untuk itu Pada tahap penilaian ini, bank melakukan penilaian lebih kearah keadaan global baik keadaan politik, social, budaya, maupun ekonomi yang dapat mempengaruhi keadaan perekonomian pada kurun waktu tertentu yang tentunya dapat menciptakan dampak terhadap kelancaran usaha dari perusahaan yang memperoleh kredit.

5) Collateral

Penilaian collateral ini tidak kalah pentingnya dengan penilaian-penilaian sebelumnya karena manfaat pemberian jaminan barang-barang yang diserahkan oleh calon debitur, maka pihak bank akan merasa lebih merasa aman dalam memberikan kredit karena, ini menandakan adanya itikad baik dari calon debitur, selain itu jaminan kredit tersebut dapat menjadi alat pengamanan apabila usaha yang dibiayai oleh kredit tersebut gagal atau sebab-sebab lain dimana debitur tersebut tidak mampu melunasi kreditnya sesuai waktu yang telah disepakati.

Jaminan ini bersifat pelengkap dari kelayakan/keterlaksanakan ( fesibility) dari usaha nasabah, namun agar usaha yang feasible itu menjadi bankable (dapat dibiayai kredit oleh bank ) maka perlu adanya collateral.

Pada hakikatnya bentuk jaminan ini tidak hanya berbentuk jaminan kebendaan yang berwujud secara fisik saja tetapi juga dapat berupa jaminan yang tidak berwujud kebendaan misalnya :jaminan pribadi (borgtoctht), letters of guarantee, letters of comfort, dan rekomendasi

Penilaian yang dilakukan oleh pihak bank terhadap collateral ini dapat ditinjau dari 2 sudut antara lain :

a) Sudut Ekonomis

Penilaian dilihat dari nilai ekonomis barang-barang yang dijaminkan tersebut apakah telah sesuai dengan nilai kredit yang diajukan pada pihak bank.

b) Sudut Yuridis

Penilaian dilihat dari unsur-unsur yuridis ini sangat penting karena walaupun jaminan tersebut cukup feasible tetapi kalau secara yuridis tidak sah maka semua ikatan perjanjian kredit antara bank dan calon debitur akan gugur dan kalau akad kredit tetap dilaksanakan maka pihak bank akan mengalami kesulitan dalam penyelesaian kredit yang telah diberikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar